KPU Bone lakukan Penandatanganan NPHD | Sasar Ibu Persit, KPU Bone Sosialisasi dan Pendataan di Batalyon Armed 21/105 Tarik/Kawali | Polres Bone Gelar Simulasi Sispamkota Depan Kantor KPU Kabupaten Bone, Pastikan Keamanan Pemilu 2024

Publikasi

Opini

Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Salah Satu Jalan Pencapaian Demokrasi Substansial (Abdul Asis, SS, Ketua Divisi Parhumas dan SDM KPU Kab. Bone, Sul-Sel) Demokrasi yang ideal seharusnya memenuhi dua aspek utama sebagai indikator berjalannya demokrasi yakni demokrasi prosedural dan demokrasi substansial. Menurut Afan Gaffar (2000), dikenal dua pemahaman tentang demokrasi, yaitu secara normatif atau yang dikenal sebagai demokrasi prosedural dan secara empirik atau yang dikenal sebagai demokrasi substansi. Secara normatif prosedural, yaitu mengenai prinsip kedaulatan rakyat di UUD 1945 dan tujuan dari pilkada secara langsung oleh rakyat (UU No. 8 Tahun 2015 di Pasal 1 ayat (1)). Dalam demokrasi prosedural Pemilihan Umum dianggap sebagai mekanisme utama untuk menentukan pemimpin dan kebijakan dengan syarat bahwa Pemilu itu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala. Robert A. Dahl dalam bukunya on democracy (1998) menyatakan bahwa Pemilu yang bebas dan adil adalah syarat minimal bagi demokrasi, tetapi tidak cukup untuk memastikan bahwa sebuah negara benar-benar demokratis. Adapun demokrasi substansi jauh dari sekedar melampaui prosedural rutinitas, karena mengenai hal-hal yang sangat mendasar. Dalam tataran demokrasi, sebuah perubahan sistemik yang diperlukan adalah dari orientasi demokrasi yang hanya ke prosedural ke demokrasi yang substansial. Dengan perubahan seperti ini akan menuju sebuah pemerintahan-negara yang sadar akan jati dirinya dapat diciptakan, karena demokrasi substansial mengandung penolakan terhadap dominasi negara atas rakyatnya. Iklim demokrasi yang berjalan secara substantif yang sangat diperhatikan hal-hal yang menyangkut tentang kesetaraan, persamaan hak dan pelindungan hak asasi manusia (HAM). Selain itu juga tidak hanya berfokus pada prosedur demokrasi melainkan pada pelaksanaan nilai-nilai demokrasi dalam politik pemerintahan serta melindungi kebebasan individu dan hak sipil dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Larry diamond (The spirit of democracy:2008) menjelaskan bahwa tanpa adanya partisipasi yang substansial dan akses terhadap informasi yang memadai, demokrasi prosedural dapat berubah menjadi alat bagi kekuasaan elitis yang hanya mencari legitimasi formal. Demokrasi substantif ini mengintensifkan konsep dengan memasukan penekanan pada kebebasan dan diwakilinya kepentingan melalui forum yang dipilih dan partisipasi kelompok yang cukup tinggi. Selain itu demokrasi substantif mengharuskan adanya partisipasi yang lebih mendalam dari masyarakat dalam pengambilan keputusan politik bukan sekedar berpartisipasi dalam Pemilihan Umum. Setidaknya enam syarat agar demokrasi substantif ini dapat berjalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni yang pertama, karakter konsitusi dan persepsi akan HAM; kedua, peran partai politik dan efektifitasnya sebagai sarana partisipasi; ketiga, peran media massa dan kemampuan dalam mewakili suara publik; keempat, kemampuan birokrasi atau cabang administratif mengubah dirinya sendiri menjadi pelayan publik yang dapat dipercaya; kelima, kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola serta menanggapi masalah lokal dan terakhir ialah keberadaan masyarakat sipil yang aktif menurut John Rawls dalam bukunya A. Theory of justice (1971) demokrasi substantif adalah bentuk ideal dari demokrasi yang harus dituju, keadilan sosial menjadi tujuan utama dalam sistem politik dan memastikan kesetaraan dalam akses terhadap sumber daya, pendidikan dan partisipasi politik. Untuk sampai pada keberhasilan persyaratan di atas, paling utama terlebih dahulu haruslah dilakukan pendidikan dan literasi politik kepada masyarakat sebagai persiapan menuju masyarakat yang demokratis. Hal ini pula yang mendasari KPU mengambil peran dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu untuk terus memberikan edukasi dan pendidikan politik pasca Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan dengan melakukan program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, karena KPU menyadari bahwa Esensi memilih itu adalah menitipkan segala harapan akan kehidupan yang lebih baik kepada pemimpin yg dipilih baik kehidupan pribadi maupun dalam berbangsa dan bernegara, untuk itu sebelum mereka menetapkan pilihannya mereka harus diberikan pengetahuan tentang informasi dan prosedural kepemiluan. Jason Brannon (George Town University) dalam the ethics of voting mengatakan adalah tidak etis bahkan tidak bermoral bila kita mendorong masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih tanpa pengetahuan yang memadai atau tanpa informasi yang benar tentang setiap kandidat dan prosedur Pemilihan.  Pelaksanaan pemilu tidak boleh sekedar prosedural namun seharusnya menjadi ajang adu gagasan, ide-ide dan visi misi partai politik maupun kandidat tentang kesejahteraan segenap rakyat indonesia, dan tidak terjebak dalam politik transaksional,  pencitraan kosong, atau permainan isu identitas. Untuk itu diperlukan upaya kolektif  memperkuat pendidikan politik sekaligus memberikan asupan pemahaman mendalam terkait makna hak politik mereka agar mereka dapat berpartisipasi aktif tidak hanya dalam memilih calon dalam pemilu tetapi juga pasca Pemilu itu dilaksanakan mereka aktif melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan yang berjalan hasil dari Pemilu, sejauh mana kebijakan itu sejalan dengan apa yang mereka harapkan karena demokrasi bukan hanya soal memilih siapa yang duduk di kursi kekuasaan tapi bagaimana kekuasaan itu berfungsi untuk melayani dan memberdayakan. Demokrasi yang sehat bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi apakah mereka bekerja untuk rakyat atau hanya untuk kepentingan kelompok. Penyaluran hak suara dalam Pemilu hanya salah satu bentuk partisipasi dan bentuk pernyataan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan urusan publik, bentuk lainnya bisa kita lihat pada pengawasan terhadap pelaksanaan setiap tahapan Pemilu, pemantauan atas pelaksanaan setiap tahapan Pemilu, dan pemberitaan atas pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu melalui media cetak dan elektronik. Selain itu Pemilih, lembaga pemantau Pemilu, Peserta Pemilu, wartawan, dan berbagai Organisasi Masyarakat Sipil lainnya merupakan sejumlah unsur masyarakat yang dapat dan perlu berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Pendidikan pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan hari ini oleh KPU merupakan proses transfer pengetahuan tentang Pemilu tidak sekedar untuk dapat menjawab pertanyaan apa dan bagaimana Pemilu melainkan terutama untuk menjawab pertanyaan mengapa Pemilu itu dilakasanakan. Pengetahuan yang dialihkan kepada warga bukan apa, bagaimana, kapan dan di mana memberikan suara secara sah melainkan mengapa harus memilih, mengapa sejumlah isu tertentu tentang kebijakan publik perlu dipertimbangkan dalam menentukan sikap memberikan suara kepada suatu partai/calon. Apabila bentuk partisipasi masyarakat ini dapat dilakukan secara luas dan efektif, maka hal itu ikut menentukan kualitas partisipasi pemilih dalam Pemilu dan menjadikan demokrasi yang berjalan tidak hanya sebatas demokrasi prosedural namun demokrasi substansialpun bisa terwujud. Selain itu keterlibatan media massa baik cetak maupun elektronik hari ini juga sangat dibutuhkan selain memberikan informasi yang benar juga sekaligus untuk meliput segala kegiatan yang menyangkut proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilakukan melalui pemberitaan atau penyiaran utamanya tentang tahapan Pemilu dan pasca Pemilu itu dilaksanakan. Berdasarkan teori tentang demokrasi, Pemilihan Umum merupakan sumber daya yang terbuka untuk mendapatkan kekuasaan. Akan tetapi agar rakyat yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya secara efektif, mereka juga harus mengetahui apa dan di mana posisi setiap partai atau calon dalam berbagai isu kebijakan publik. Kalau partai politik atau calon tidak menyatakan posisinya dalam berbagai isu kebijakan publik berarti tidak ada pilihan yang jelas, dan hal itu berarti Pemilihan Umum menjadi tidak bermakna dan untuk itu dibutuhkan peran media massa untuk mendesak setiap partai politik menyatakan posisinya dalam berbagai isu publik sebab media massa baik media cetak maupun elektronik memiliki tanggungjawab melaporkan secara menyeluruh dan akurat tidak saja seluruh tahapan Pemilihan Umum tetapi terutama apa dan di mana posisi setiap partai politik dan calon dalam berbagai isu kebijakan publik. Pemberitaan tentang seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung turut menciptakan ‘demam’ Pemilu pada kalangan pemilih dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu demokratis, sehingga pada gilirannya akan dapat membangkitkan minat dan pengetahuan untuk berperan-serta dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Saat ini sosialisasi dan pendidikan pemilih terus dilakukan oleh Penyelenggaran Pemilu utamanya KPU bersama jajaran dan sudah ditetapkan sebagai program prioritas pasca Pemilu dilaksanakan hanya saja sosialisasi Pemilu ini belum dapat dilaksanakan oleh KPU secara komprehensif dan efektif karena keterbatasan anggaran. Untuk itu tentunya besar harapan agar kegiatan pendidikan pemilih berkelanjutan dapat menjadi program yang disupport dan diberikan dukungan dalam bentuk ketersediaan anggaran oleh Pemerintah agar KPU dapat mengajak berbagai unsur masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan.

Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulawesi Selatan Lewat Pilketos Serentak di SLTA Se-Sulawesi Selatan (Abdul Asis, SS, Ketua Divisi Parhumas dan SDM KPU Kab. Bone, Sulsel)   KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa setelah sukses menggelar event Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Sul-Sel, KPU kembali melakukan kegiatan pendidikan pemilih di masa non tahapan berupa pendampingan Pemilihan Ketua Osis serentak tingkat SLTA di Sul-Sel. Langkah pendampingan itu dilakukan setelah KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan MOU dengan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota KPU dari 24 Kab/Kota turun langsung melakukan pendampingan bersama Cabang Dinas wilayah masing-masing mulai dari penyusunan jadwal & tahapan pemilihan sampai selesainya perhelatan demokrasi tahunan di tingkatan SMA. Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) Tingkat SLTA tahun ini berbeda pada tahun-tahun sebelumnya untuk kali pertama Pemilihan Ketua OSIS dilaksanakan secara serentak yakni pada tanggal 29 September 2025. Pemilihan Ketua OSIS bukan sekedar kegiatan rutin melainkan juga merupakan sebuah wahana atau proses pembelajaran sejak dini tentang demokrasi yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggungjawab sekaligus juga diharapkan mampu membentuk generasi yang cerdas baik sebagai calon maupun sebagai pemilih pada perhelatan demokrasi yang lebih luas misalnya pada pemilu maupun pilkada di masa yang akan datang. Melalui program pendampingan ini, KPU berharap ini bisa menjadi laboratorium demokrasi bagi siswa-siswi dimana mereka mulai belajar dan diperkenalkan dengan tata cara dan tahapan pemilihan yg ideal dan sekaligus memberikan edukasi sejak dini kepada siswa-siswa tentang praktek-praktek penyimpangan dalam pesta demokasi yang marak terjadi seperti golput, politik uang, penyebaran hoax maupun intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi mencapai tujuan atau hasrat politiknya. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS adalah sebuah pengalaman pendidikan yang sangat berharga, pemilihan dilakukan secara langsung oleh seluruh siswa melalui sistem pemungutan suara berbasis e-voting yang menjamin setiap suara siswa akan dihitung secara adil dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Melalui proses pemilihan ini juga siswa akan belajar tentang nilai-nilai dan prinsip demokrasi, seperti hak suara, kebebasan memilih, serta tanggung jawab dalam memilih pemimpin yang tepat. Proses ini juga mengajarkan siswa tentang pentingnya partisipasi aktif dalam kehidupan berorganisasi dan pengambilan keputusan. Kegiatan pendampingan ini adalah sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang yang sedang dibangun oleh KPU sebagai salah satu lembaga yang diharapkan menjaga marwah demokrasi di Indonesia, melihat kondisi kalau hari ini siswa-siswa yang duduk mulai dari bangku kelas 10 smpai 12 ini kelak akan menjadi pemilih pemula pada perhelatan Pemilu 2029 yang akan datang sehingga pengalaman dalam perhelatan Pemilihan Ketua OSIS (PILKETOS) ini baik sebagai panitia penyelenggara maupun sebagai pemilih akan semakin membuat mereka menjadi bijak dalam mengambil keputusan untuk berpartisipasi aktif dalam setiap pesta demokrasi di masa mendatang. James clear (atomic habits) menyatakan bahwa setiap kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten akan melahirkan dampak perubahan yang besar dalam hidup seseorang, dan setiap perubahan besar itu tidak harus dimulai dengan langkah besar melainkan kebiasaan kecil yang terus menerus diperbaiki. Pendampingan pilketos tahun ini yang dilakukan oleh KPU Provinsi bersama-sama KPU Kab/Kota juga bisa jadi sebuah langkah kecil yang diharapkan dapat berdampak besar dalam proses menjadikan demokrasi di Indonesia dan terkhusus Sul-Sel bisa tumbuh dan semakin berkualitas dengan lahirnya pemimpin-pemimpin terbaik dan berintegritas di masa akan datang. Ada empat kaidah utama (james clear:atomic habits) yang diperlukan untuk membentuk kebiasaan yang baik itu yakni membuatnya jelas, membuatnya menarik, membuatnya mudah dan membuatnya memuaskan, dan itulah yang coba dimplementasikan oleh KPU bersama Dinas Pendidikan Sulsel dalam Pilketos serentak ini dengan menggunakan contoh nyata penyelenggaraan pesta demokrasi di sekolah menjadi sebuah kebiasaan yang baik, dimana semua siswa diminta untuk taat azas dan aturan penyelenggaraan yang sudah ditetapkan bersama sembari menikmati dan menjalani semua prosesnya dengan penuh kejujuran dan integritas sampai akhir tahapan. Investasi dalam dunia demokrasi berupa pendidikan pemilih terhadap calon pemilih pemula ini tentu amat berharga untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat sekaligus mempertahankan kualitas pemilu dan demokrasi di Indonesia. Berdasarkan Riset miller dan Shank di Amerika menunjukkan bahwa pemilih pemula yang memiliki alasan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali memiliki kecenderungan untuk tetap menggunakan hak pilihnya pada pemilu berikutnya, untuk itu tentu segala upaya mesti dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada para pelajar agar di masa yang akan datang tanggung jawab dan integritas pemilih itu semakin kuat sehingga mampu "memaksakan" pemilu itu tetap berkualitas di tengah gempuran praktek-praktek penyimpangan oleh mereka yang selalu menjadikan politik instan dalam mencapai tujuan politiknya dengan mengabaikan nilai-nilai moral dan etika berdemokrasi. Untuk itu tentu menjadi harapan bersama pemilihan ketua OSIS yang akan diselenggarakan pada Senin, 29 September 2025 ini akan terpilih pemimpin yang memiliki kemampuan kepemimpinan serta mampu menginspirasi dan memotivasi siswa untuk lebih berpartisipasi aktif dalam setiap perhelatan demokrasi di masa yang akan datang. Semoga program ini akan terus berlanjut dan senantiasa akan dilakukan evaluasi secara terus menerus demi mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat dan berkualitas melalui proses penanaman dan pengenalan nilai-nilai demokrasi sejak dini bahwasanya pendidikan pemilih itu tidak hanya menyasar kepada pemilih namun juga harus lebih awal ditanamkan kepada calon pemilih yang kelak nanti akan menjadi pemilih ketika sudah memasuki usia yang dipersyaratkan sebagai pemilih.

Menjaga Kedaulatan Pemilih,  Merawat Kualitas Demokrasi Oleh Nuryadi Kadir (Kadiv. Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Bone, Akademisi dan Peneliti La Tea Riduni Institute)     Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 telah dilalui dengan sukacita. Jika diperhatikan, ada kebutuhan mendesak untuk menata demokrasi prosedural yang lebih substansif. Pemilu dalam dua dekade ini menjadi atensi publik, meskipun memberikan respon yang relatif beragam. Tetapi, tetap patut diapresiasi, karena beberapa bagian penataan penyelenggaraan pemilu sudah mendapatkan respon yang positif. Secara umum misalnya, terdapat transformasi pada tataran kelembagaan yang lebih mandiri, profesional dan akuntabel, sedangkan secara spesifik, terdapat inovasi penyelenggaraan teknis pemilu yang mengadaptasikan digitalisasi informasi dalam dukungan manajemen dari hulu hilir demi mengefektifkan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Mungkin sebagian besar publik belum menyadari bahwa pasca reformasi, tata kelola pemilu mengalami dinamika politik yang cukup konstruktif. Utak atik regulasi penyelenggaraan pemilu berlangsung dialektis, meski tetap dipandang sebagai pembenahan sistem yang lebih baik. Tanpa berusaha untuk tidak menepis bahwa masih terdapat upaya untuk mendegradasi semangat pemilu yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun demikian, kesan yang terlihat, regulasi pemilu selama ini masih terlampau prosedural, belum nampak geliat aktif pemilih secara substansial. Selama ini pula, diskursus regulasi pemilu hanya melewati bagian dari fenomena politik kekuasaan, yakni, berbicara soal aturan arena peserta pemilu seperti bagaimana landskap kepartaian, membahas sistem multipartai sampai pada penyederhanaan sistem kepartaian. Selanjutnya, berbicara pembagian kursi kekuasaan dan persentasenya, seperti bagaimana problematika Parliamentary Threshold (PT) selama ini, termasuk upaya efektivitas agenda demokrasi dalam keserantakan Pemilu dan Pemilukada yang separuhnya, dipandang sebagai kepentingan dan kewenangan berkuasa. Tanpa ada kesempatan yang sama untuk mendorong bagaimana idealnya kedaulatan pemilih dalam ruang kontestasi demokrasi, meskipun disadari betul bahwa angka partisipasi nasional berada dikisaran 82% pada Pemilu tahun 2024. Menyoroti pemilu dengan segala dinamika yang terjadi selama ini, pada posisinya, situasi yang diharapkan sekarang ini ialah bagaimana supremasi terhadap pemilih yang notabene pemegang kuasa kedaulatan pemilu. Bagaimana menempatkan pemilih sebagai inti dari segala dimensi kepemiluan dan  mendudukkan pemilih sebagai salah kutub utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Perannya tidak hanya pada prasyarat pelengkap adminitrasi dan dipahami sebatas pemberi suara pada konteks elektoral, tetapi penting dalam menjamin kebebasan dan kedaulatan pemilu. Kontruksi pemilih memang diawali dari proses normatif yaitu seseorang mendapatkan hak pilih atau menjadi eligible voter apabila yang bersangkutan telah berusia 17 tahun dan atau sudah/pernah menikah yang tertuang dalam aturan UU No 7 Tentang Pemilu Tahun 2017 Pasal 198 ayat (1) berbunyi “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih”. Tidak hanya berhenti pada syarat dasar pemilih, secara praktis didaftarkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan bagi yang tidak terdaftar pada DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), selebihnya menunggu hari pemungutan suara. Pada konteks ini, mekanisme penggunaan hak pilih tidak boleh berhenti pada bilik suara, tidak hanya diletakkan pada soal terdaftar sebagai pemilih dan hadir pada pemungutan suara, tetapi memiliki kewajiban dan hak mutlak setiap tahapan pemilu.  Kedaulatan pemilih harus dimaknai sebagai instrumen dalam mewujudkan kehendak rakyat secara umum. Dapat diartikan dengan memberikan seluas-luasnya akses terhadap segala proses. Maka sudah sepatutnya, pemilih memiliki kebebasan tak terbatas dalam mengakses mekanisme dan tahapan penyelenggaraan pemilu. Momentum pemilu baik pre-election, election dan post-election seharusnya akrab dengan aktivitas warga negara. Terlibat aktif dalam diskursus publik atau pergulatan wacana antar pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu setiap tahapan. Wacana kepublikan, kebangsaan atau problem dasar keummatan menjadi menu utama atau tema pokok pada setiap percakapan politik. Pemilu sebagai sarana kedaulatan pemilih, menjadi arena inklusif yang memungkinkan terciptanya ide dan pertautan gagasan yang konstruktif, dengan mengandaikan adanya partisipasi pemilih dan peserta yang setara, bahwa setiap warga negara menyadari betul dirinya sebagai aktor atau agen yang dapat menentukan kualitas sistem demokrasi. Tanpa menutup mata, bahwa sesungguhya masih terdapat residu pada ranah pemilih yang selama ini masih luput dari pantauan dan berpotensi mengancam masa depan demokrasi, diantaranya, pertama, capaian pemilu selama ini belum cukup mengaktifkan publik secara menyeluruh dalam setiap episode tahapan pemilu, kedua sulitnya menerapkan prinsip dasar nilai demokrasi secara total dalam pemilu yakni pengakuan terhadap hak sipil, kedaulatan dan kebebasan politik, ketiga semakin rendahnya animo publik menyikapi diskursus politik dan dialektika civil society dan kebangsaan, justru terjebak pusaran elektoralisme dan selebihnya menjadi kelompok “silent majority” selanjutnya keempat narasi polarisasi politik (kubu-kubuan), praktek politik klientilisme dan populisme yang masih mendominasi, tanpa menafikkan gejala lainnya seperti politik identitas dan money politic, selanjutnya, kelima disrupsi teknologi informasi menyumbang ruang gema “echo chamber” dan menciptakan bias kognitif atau bias konfirmasi pada keputusan dan pilihan politik. Kondisi demikian memang menjadi tantangan tersendiri bagi iklim demokrasi sekarang ini, dimana era keterbukaan dan arus informasi yang mendeterminasi segala kehidupan demokrasi. Keterbukaan informasi yang diharapkan memacu kesadaran moral, mendorong partisipasi dan meningkatkan daya literasi publik. Namun semakin melubernya informasi ke berbagai ranah, justru memicu “echo chamber” (ruang gema). Mulanya, internet sebagai medium informasi dan sumber literasi yang mengedukasi, bahkan sebaliknya menjadi medium penyesatan informasi, perang narasi dan penyebaran hoaks. Dalam konteks pemilu misalnya, fenomena politik di platform media sosial yang kebanyakan menyuguhkan perkara kepribadian kandidat tanpa dibarengi visi dan misi, sikap dan formasi koalisi, aksi dan reaksi pendukung kandidat serta kampanye dengan narasi kalah menang, adu siasat janji dan pencitraan politik tanpa tuntutan secara moral yang kesemuanya tidak memberikan efek edukasi dalam pemilu. Selanjutnya, maraknya reproduksi isu dan wacana politik oleh kelompok tertentu hanya untuk tujuan politik tertentu sehingga mudah dipelintir dan diframing dalam memainkan sentimen pemilih. Kondisi ini makin diperparah dengan pemaknaan sebagian orang terhadap era digitalisasi informasi yang dimana ketakjuban orang bukan lagi soal esensi tapi eksistensi, pengkultusan kandidat lebih mengagungkan pesona yang bersifat artifisial ketimbang sesuatu yang lebih natural. Pendek kata, lebih mengedepankan sensasi daripada subtansi. Era disrupsi informasi juga ikut menstimulus praktek kecurangan pemilu (electoral fraud) melalui serangan cyber yang berusaha memanipulasi dan meretas perangkat lunak penyelenggaraan pemilu, bahkan ada upaya mempengaruhi hasil pemilu. Fenomena post truth turut mengharubirukan jagat media sosial. Suguhan disinformasi pada waktu penyelenggaraan pemilu seperti diksi “kebocoran data” diproduksi dan diamplifikasi ke khalayak menjadi senjata mengobok-obok tahapan dan proses pemilu. Produk sains seperti kecerdasan buatan (artificial intelligent : AI) yang notabene membantu kerja manusia, sebaliknya mengancam proses pemilu dimana peran algoritma politik yang mensimulasikan persepsi seseorang untuk menghasilkan sikap politik. Disrupsi ini cukup memberikan ancaman terhadap kedaulatan pemilih dan masa depan demokrasi. Pada simpulannya, pemilu ke depan harus dibarengi semangat literasi yang mumpuni. Konsisten memahami secara mendalam dan komprehensif arti pentingnya pemilu sebagai sarana kedaulatan pemilih, yakni, pertama bagaimana kemampuan seseorang secara sadar memahami hak politiknya secara fundamental, kedua  kemampuan seseorang dalam mengembangkan nilai-nilai demokrasi ke berbagai ranah, ketiga kemampuan untuk terlibat dalam setiap diskursus publik dan keempat kemampuan dalam menganalisa dan mengambil keputusan pada pilihan politik sesuai dengan konteksnya. Pendekatan demokrasi deliberatif dalam mendorong wacana kepublikan dan kebangsaan dalam setiap momentum, membuka ruang-ruang musyawarah dengan melibatkan seluruh warga. Refresentasi sebagai kunci demokrasi benar-benar terakomodir dalam ruang kebijakan dan keputusan politik. Pada akhirnya, penyelenggaraan pemilu harus seutuhnya menjadi pesta demokrasi semua lapisan sebagai kedaulatan pemilih dan merawat demokrasi harus didukung dengan pencerahan literasi yang berdampak pada keputusan dan pilihan politik lebih substansial. Sekian   Ket : Pernah dipublikasikan di https://bone.bawaslu.go.id/publikasi/sudut-literasi/demokrasi-pasca-pemilu

TANTANGAN KERJA-KERJA SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILUKADA (Abdul Asis, SS, Kadiv Parhumas dan SDM KPU Kab. Bone, Sulsel) Baik atau buruknya praktik demokrasi di sebuah negara tidak terlepas dari Kapasitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.Institusi penyelenggara pemilu yang tidak berkualitas, tidak mandiri, transparan dan tidak berintegritas hanya akan buat hasil Pemilihan Umum dipertanyakan. Jika dipahami melalui logika kausalitas dapat disimpulkan bahwa untuk mendapatkan Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, syarat utamanya ialah penyelenggara Pemilu harus berpegang pada nilai utamanya ialah penyelenggara harus berpegang pada tiga nilai utama yakni kemandirian, profesionalitas dan integritas, namun tentu hal tersebut tidak semudah yang dibayangkan karena penyelenggara pemilu akan dihadapkan dengan tantangan yang datang silih berganti sesuai dengan perkembangan situasi, sosial, ekonomi, budaya dan politik di aras lokal, nasional maupun international. Tantangan besar KPU dalam mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil adalah adanya relasi kuasa yang tak seimbang menyebabkan terciptanya “Lapangan bermain yang setara” bagi seluruh masyarakat, ada komponen-komponen tertentu dari masyarakat yang punya keunggulan lebih dan ada yang kurang diuntungkan dari sisi akses informasi atau bahkan dari struktur sosial politik maupun kulturan. Pengetahuan yang cukup serta akses yang memadai untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggungjawab ini yang penting untuk memastikan pemilih menjadi subyek yang diperebutkan suaranya oleh kontestan Pemilu.              Salah satu indikator penting dari keberhasilan Pemilu yang terukur ialah tingkat partisipasi pemilih. The Economist intelligence unit’s index of democracy menetapkan jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya konsisten 70 persen dalam pemilihan tingkat nasional sebagai salah satu patokan partisipasi politik yang ideal (Kekic, 2007), di Indonesia angka minimal partisipasi politik itu masih masuk dalam batas aman. Namun tentu hal tersebut tidak cukup untuk kita berpuas diri karena angka partisipasi pemilih pada perhelatan Pemilu 1999, Pemilu Legislatif 2004 dan Pemilu legislatif 2009 terjadi penurunan angka partispasi dan bisa menjadi peringatan bagi penyelenggara Pemilu. Sebagaimana kita ketahui bersama Partisipasi Pemilih itu merupakan salah satu indikator bagi keberhasilan Pemilu. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka legitimasi Pemilu akan semakin baik. Partisipasi merupakan respon atas pengakuan masyarakat, baik terhadap penyelenggara Pemilu, maupun kontestan. Kepercayaan yang buruk terhadap kedua lembaga tersebut dapat mengakibatkan buruknya partisipasi masyarakat. Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kemarin bagi kami di KPU Kabupaten Bone angka partisipasi itu menjadi momok yang menakutkan, karena Kabupaten Bone tercatat juga sebagai terbesar kedua di Sulawesi Selatan jumlah pemilihya. Data Jumlah Pemilih di Kabupaten Bone adalah 587.777 pemilih, terdiri dari 281.448 laki-laki dan 306.329 perempuan. Berdasarkan hasil Pemilu kemarin jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya sebesar 467.989 (Laki-laki 215.882 dan Perempuan 252.107). Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin, berbagai upaya serta inovasi dilakukan untuk membangun kesadaran  partisipasi masyarakat serta menjadikan Pemilihan Umum yang inklusif, beberapa diantaranya adalah Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Kirab Pemilu, KPU Goes to School, campus, pesantren, Pemutaran Film yang di produksi oleh KPU RI ”Kejarlah Janji” (Pemilu) dan “Tepatilah Janji” (Pilkada) secara serentak di seluruh Kampus dan Pesantren yang telah ditentukan, pendidikan pemilih berbasis segmen misalnya segmen pemilih Perempuan, Marginal, penyandang  disabilitas, Pemilih Pemula, Pemuka Agama yang berada di 27 Kecamatan dan 372 Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Bone dan Pembuatan alat peraga pendidikan. Kerja-kerja itu tentu tidaklah mudah mengingat di Kabupaten Bone sendiri masih ada beberapa wilayah yang masuk kategori sangat sulit dijangkau karena kondisi akses infrastruktur jalan yang tidak memadai serta akses jaringan informasi di beberapa wilayah yang blankspot, kondisi tersebut selain menyulitkan kami sebagai penyelenggara dalam melaksanakan kerja-kerja teknis juga menyulitkan masyarakat tersebut untuk berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Penerapan Pendidikan Pemilih berbasis segmen ini diterapkan dengan harapan mampu meningkatkan kualitas setiap tahapan proses pemilu, meningkakan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi serta diharapkan mampu membangkitkan kesukarelawanan masyarakat sipil dalam agenda Pemilu dan demokratisasi. Namun tentu harapan besar itu tidaklah mudah untuk dicapai karena dalam penerapan pendidikan pemilih itu punya tantangan yang berbeda-beda dan membutuhkan pendekatan secara spesifik pula sesuai dengan karakter masing-masing serta kondisi geografis dan infrastrukur jalan yang belum memadai menambah beban berat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pasca berakhirnya Pemilu dan Pemilukada, respon dan beberapa pertanyaan bahkan ragam pernyataan muncul di publik yakni Apa yang dikerjakan KPU setelah pemilu dan Pilkada ini telah selesai?? Hal itu wajar saja utamanya bagi sebagian khalayak yang hanya menilai kerja-kerja penyelenggara hanya pada kerja-kerja teknis elektoral. Sebagai penyelenggara kami sadar bahwa pertanyaan-pertanyaan itu menuntut jawaban yang tidak hanya bersifat internal tetapi juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar mereka memahami bahwa KPU pasca tahapan selesai tetap menjalankan peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi bahkan diluar periode Pemilu. KPU tetap memegang tanggung jawab substansial dalam menjaga integritas data kepemiluan yang biasa saya sebut dengan “memurnikan data pemilih” dan mencerdaskan pemilih itu sendiri diluar dari kerja-kerja menjalankan fungsi teknis sebagai penyelenggara. Setelah pemilu dan pemilu kada ini berakhir ada beberapa tugas penting yang harus dilaksanakan yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang. Kegiatan itu bertujuan untuk menyajikan data pemilih yang komperehensif, akurat dan mutakhir sebagai landasan penyusunan data pemilih pada Pemilu berikutnya. Sebagaimana diketahui bersama bahwa data pemilih itu bersifat dinamis, senantiasa selalu terjadi perubahan akibat dinamika kependudukan seperti kelahiran, kematian dan perpindahan domisili untuk mendukung kegiatan tersebut tentu disini keterlibatan atau peran aktif partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Salah satu faktor dari kondisi tidak akuratnya data pemilih yang sering dialami adalah rendahnya partisipasi masyarkat dalam melaporkan informasi kependudukannya. Hal tersebut itupula yang kemudian menjadi tantangan sekaligus salah satu kendala dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih, karena salah satu faktor yang mempengaruh partisipasi pemilih adalah data pemilih, semakin “bersih” data pemilih itu sendiri maka akan semakin memudahkan dalam mendongkrak angka partisipasi itu sendiri. Selain menjaga integritas data kepemiluan, tugas utama KPU yang lain pasca berakhirnya tahapan ini adalah kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan Pemilu dan Pemilihan demokrasi yang substansial dan berintegritas dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Tugas dan kewajiban pendidikan pemilih berkelanjutan tentu saja tidak hanya menjadi tugas KPU semata tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama baik penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP), stakeholder, partai politik, masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Dengan adanya sinergitas dan soliditas kelembagaan yang terbangun bersama semua elemen masyarakat tentu harapan sebagaiamana disampaikan di atas itu bisa tercapai sehingga Pemilu kedepan menghasilkan pemimpin-pemimpin negeri yang berkualitas, yang membawa aspirasi rakyat untuk kemajuan dan kesejahteraan segenap warga negara. Beberapa strategi pendidikan pemilih pasca berakhirnya tahapan ini dirumuskan dan dilaksanakan dengan tujuan agar bisa menjangkau semua basis/segmen dan menjangkau ke wilayah-wilayah terpencil atau pelosok di Kabupaten Bone antara lain melalui media mainstream baik melalui media cetak berupa koran, media elektronik diantaranya melalui radio, berita online berupa website, berita online maupun medsos yang meliputi Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Tiktok yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Bone selain itu juga dilakukan kegiatan secara tatap muka/luring misalnya melalui forum warga, diskusi/Focus Group Discusion (FGD) serta bentuk–bentuk lain yang disesuaikan dengan kearifan lokal yang membuat tujuan dari pendidikan pemilih tercapai. Pendidikan pemilih akan memperkuat demokrasi dan menciptakan pemilu yang berkualitas untuk itu dibutuhkan kerja-kerja sistematis untuk melakukan pendidikan pemilih. Keterpaduan pelaksanaan prinsip-prinsip, sasaran dan strategi pendidikan pemilih menjadi faktor penting selain itu juga dibutuhkan soliditas dan kesungguhan serta komitmen menjadi penentu akhir keberhasilan program pendidikan pemilih. Selain itu yang tidak kalah penting adalah dalam upaya mencerdaskan pemilih tersebut. KPU Kabupaten Bone sendiri secara kelembagaan dan personal tetap senantiasa juga berupaya untuk memupuk dan meningkatkan kepercayaan publik dengan menjaga kemandirian KPU dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara Pemilu serta menerapkan prinsip keterbukaan dan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu. Kepercayaan Publik menjadi perhatian yang sangat serius karena kepercayaan publik terhadap penyelenggara khususnya KPU Kabupaten Bone menjadi prasyarat terselenggaranya sebuah Pemilu atau Pemilihan yang demokratis, berintegritas dan diterima oleh semua pihak. Untuk itu segala kecurigaan terhadap kinerja KPU itu harus dikikis habis dan dibuktikan dengan kerja yang lebih baik dan profesional. Akhir kata tiada gading yang tak retak, tiada yang sempurna di dunia ini, meskipun kami telah berupaya maksimal dalam upaya kerja-kerja sosialisasi dan pendidikan pemilih tidak dimungkiri bahwa masih banyak terdapat kekurangan disana-sini. Akan tetapi seluruh yang kami lakukan setidaknya bisa memberikan sedikit kontribusi nyata dalam kerja teknis elektroral sebagai upaya mencapai demokrasi yang substansial dan berintegritas.   Ket : Tulisan ini pernah terbit, 19 Juli 2025 Kolom tribunboneonline.com Opini

“Meneguhkan Demokrasi Substansial Pada Pusaran Elektoralisme” Oleh Nuryadi Kadir Kadiv. Perencanaan Data dan Informasi KPU Kab.Bone  Akademisi dan Peneliti La Tea Riduni Institute     Pesta demokrasi sayup-sayup terdengar di ruang publik, seakan-akan hajatan politik tidak lama lagi diselenggarakan. Beberapa tahapan skenario pemilihan umum pun telah dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Kita akan kembali dipertontonkan rutinitas perhelatan politik lima tahun sekali yang acapkali menyisakan masalah. Tentu mengurai masalahnya satu persatu tidak akan tuntas. Akan tetapi dalam konteks ini sedikit merefleksi dinamika politik sebagai jalan yang panjang untuk mencapai demokratisasi. Tidak berlebihan mungkin menyebut demokratisasi, karena selama ini masih mengalami transisi demokrasi. Konteks kekinian misalnya yang cukup penting untuk dijadikan sebuah refleksi adalah betapa demokrasi elektoral dengan gejala kontestasi, manuver tim sukses, drama dan intrik politik serta mahalnya pembiayaan politik mengalahkan substansi berdemokrasi. Serasa alam demokrasi kita disempitkan oleh agenda politik yang instrumental dan bersifat elitis, seolah-olah tujuan dari segalanya adalah kekuasaan semata. Penting menghadirkan demokrasi substansial di tengah demokrasi prosedural. Demokrasi substansial yakni menjalankan prinsip nilai demokrasi sepenuhnya, seperti pengakuan terhadap hak sipil, jaminan kedaulatan rakyat, kebebasan individu, berkeadilan dan mengusahakan kesejahteraan sebagai pelaksanaan demokrasi. Maka dari itu, sistem demokrasi di Indonesia harus benar-benar menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan secara penuh, sehingga pelibatannya dalam diskursus politik menjadi faktor determinan pada setiap hajatan demokrasi seperti Pemilu dan Pilkada.  Meneropong demokratisasi di tingkat lokal yang cenderung disuguhi segala macam praktik depolitisasi di ruang publik, menimbulkan perilaku apatis masyarakat terhadap iklim perpolitikan saat ini. Kemandekan berdemokrasi memicu terciptanya silent majority atau masyarakat semakin jenuh dengan praktik politik. Pengetatan wacana demokratisasi dari kepentingan politik kebangsaan diarahkan ke politik praktis. Demikian pula halnya, jebakan elektoralisme yang prosedural di bawah bayang-bayang rezim politik berkuasa. Sesungguhnya, menyikapi persoalan tersebut harus ada sikap yang tegas untuk mengembalikan nilai-nilai demokrasi, dengan mengedepankan politik emansipatif. Bahwa seluruh warga masyarakat sadar memperjuangkan kepentingan publik dalam arena politik.   Mengaktifkan Wacana Kepublikan di Arena Politik Seyogyanya ruang publik harus menjadi ruang bagi semua kalangan, menjadi zona yang nyaman bagi setiap orang untuk bertemu dan mengutarakan kegelisahan sekaitan fenomena kepublikan dari berbagai sudut pandang. Menghadapi hajatan politik seperti ini, ruang publik diharapkan steril dari percakapan yang bersifat destruktif, sehingga warga memiliki kebebasan mengorganisir opini dan mampu melawan hegemoni wacana dominan yang direproduksi oleh kelompok tertentu untuk mencapai tujuan politik secara instan. Percakapan politik itu seharusnya akrab dengan wacana kepublikan agar menjadi representasi dan medium komunikasi politik. Ruang publik sebagai arena inklusif memungkinkan terciptanya ekspresi dan ekspektasi publik terhadap situasi terkini dan masa akan datang. Hadirnya partisipasi yang egaliter, tatkala setiap warga negara menyadari betul dirinya sebagai aktor yang menentukan proses politik ke depan. Bukan menjadi bagian dari skenario kekuasaan politik atau dijadikan sebagai komoditas politik. Sederhananya, diskursus antar warga diawali dengan membicarakan hal yang menyentuh langsung dengan dirinya atau merumuskan persoalan yang paling elementer sekaitan dengan pemenuhan hak dasar, jaminan layanan publik, kebebasan dan perlindungan sosial, pembangunan daerah, sampai pada problematika yang dihadapi secara riil dan aktual di setiap daerah, tak terkecuali merefleksikan situasi politik, Pada dimensi politik, masyarakat memiliki kekuatan narasi dalam mewarnai referensi dan preferensi politik dalam rangka memajukan daerah, memiliki kebebasan mengajukan semacam reasoning dalam pembangunan daerah. Menguji sekaligus membaca keberpihakan aktor politik (kandidat) terhadap transformasi kemajuan daerah, termasuk menakar visi dan misi serta janji politik setiap kandidat nantinya. Tidak hanya terbawa oleh arus politik yang berkenaan dengan elektoralisme, diantaranya menjadikan kontestasi politik sebagai ajang tarung menjagokan kandidat, terhanyut pada drama politik yang penuh intrik dan akhirnya larut dalam pilihan antara menang dan kalah. Kesadaran publik dan pembicaraan politik mesti dikembalikan pada ranah publik. Harus ada pemodelan dalam menata diskursus politik di ruang publik, sehingga kemasan politik tidak terkesan esklusif yang hanya diperbincang oleh sekelompok kekuasaan tertentu dan selebihnya memobilisasi kapital dan massa. Mengimbangi Jebakan Elektoralisme Framing elektoralisme menggejala dan menjangkiti cara berpikir setiap orang. Sebagian berpandangan bahwa demokrasi hanya berurusan dengan pemilihan umum. Ibaratnya, jalan satu-satunya pelaksanaan demokrasi yang ada adalah demokrasi elektoral. Padahal elektoralisme kerap dimaknai secara minimalis sebagai sarana alat kontestasi, berbicara pertarungan antara menang dan kalah. Hasilnya sangat berdampak pada wajah demokrasi keseharian kita yang menimbulkan kekecewaan yang luar biasa, dimana suatu perencanaan, penyusunan dan pengambilan keputusan kebijakan tidak berlangsung demokratis. Kontribusi dan partisipasi warga hanya dipandang sebelah mata di alam demokrasi ini.  Narasi politik yang minim gagasan hanya menjadikan pertunjukan politik miskin substansi, justru menimbulkan kegaduhan di mana-mana. Diskursus politik pun terdistorsi oleh dominasi urusan elektoral yang identik menang-kalah, dengan segala fenomenanya seperti politik uang, banalitas politik dan politik bipolar, yang menyandera praktik demokrasi elektoral selama ini. Soliditas dan kohesi sosial semakin renggang. Tatanan nilai kerakyatan terdegradasi akibat pengaruh mental politik transaksional. Dilain sisi, perancang pemenangan kandidat yang biasa disebut tim sukses atau pendukung kandidat banyak berperan dalam melakukan manuver politik di setiap kontestasi pemilihan. Berbagai cara, daya dan upaya politis untuk memenangkan kandidatnya, meskipun dibaliknya terkadang harus mengambil resiko dengan memainkan intrik-intrik kecurangan. Tidak sedikit dari mereka memainkan isu politik identitas dan populisme yang sesat dan tidak segan-segan pula melakukan kampanye hitam. Termasuk menebar berita hoaks, klaim kebenaran dan pemelintiran fakta yang menurunkan kualitas demokrasi. Sejatinya, pertarungan politik harus diisi dengan pertarungan gagasan yang dialektis yang didasarkan pada kepentingan publik untuk kemajuan daerah. Sudah harus ada masa di mana politik gagasan sebagai pilar utama dalam kontestasi.  Perlunya Literasi Politik Literasi politik untuk masyarakat merupakan keniscayaan, menjadi tanggung jawab setiap warga negara dalam memahami politik. Model literasi politik tidak hanya sekedar paham akan persoalan tahapan dan mekanisme pemilihan saja. Namun di satu sisi masyarakat harus betul-betul menyadari dampak apa yang akan diperoleh saat menjatuhkan pilihan, di sisi lain masyarakat secara berdaulat untuk dapat mengajukan dan menentukan preferensi politiknya. Pada tataran ideal, memahami secara komprehensif dinamika politik secara faktual. Landskap penyelenggaraan Pemilu 2024 masih dalam mekanisme peraturan perundang-undangan yang sama dengan Pemilu 2019 (rujukan UU No.7 Tahun 2017), sehingga potensi kecurangan sangat memungkinkan berulang. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh hanya memahami setiap prosesi penyelenggaraan, tetapi mengenal dan mampu mengidentifikasi potensi kecurangan yang terjadi. Tidak cukup disitu saja, literasi politik harus menjadi pedoman nilai yang meliputi pertama kemampuan dalam menganalisis pilihan politiknya, kedua memahami secara sadar akan hak-hak politiknya, ketiga mampu mengembangkan nilai-nilai demokrasi, keempat ikut terlibat dalam diskursus politik. Tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja penyelenggara dan pengawasan pemilihan umum sudah maksimal mengawal prosesi politik lima tahun sekali dan penting sebagai catatan demokrasi kita. Akan tetapi dukungan dan partisipasi warga jauh lebih penting, karena menjadi faktor penentu arah demokrasi kedepan. Berkontribusi penuh pada transformasi demokrasi yang menyeluruh, setiap perubahan tatanan menyimpang semangat progresifitas dan hasil yang berkemajuan. Dengan kemampuan literasi politik dimiliki setiap warga, dapat membangun kultur dan diskursus politik yang sehat agar terciptanya sistem politik yang bermartabat. Sekian       Ket : Tulisan ini, pernah terbit, 16 Agustus 2022 Kolom Radar Opini Hal. 4 Koran Radar Bone