Opini

Tantangan Kerja-Kerja Sosialisasi Pendidikan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilukada

TANTANGAN KERJA-KERJA SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILUKADA

(Abdul Asis, SS, Kadiv Parhumas dan SDM KPU Kab. Bone, Sulsel)

Baik atau buruknya praktik demokrasi di sebuah negara tidak terlepas dari Kapasitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.Institusi penyelenggara pemilu yang tidak berkualitas, tidak mandiri, transparan dan tidak berintegritas hanya akan buat hasil Pemilihan Umum dipertanyakan. Jika dipahami melalui logika kausalitas dapat disimpulkan bahwa untuk mendapatkan Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, syarat utamanya ialah penyelenggara Pemilu harus berpegang pada nilai utamanya ialah penyelenggara harus berpegang pada tiga nilai utama yakni kemandirian, profesionalitas dan integritas, namun tentu hal tersebut tidak semudah yang dibayangkan karena penyelenggara pemilu akan dihadapkan dengan tantangan yang datang silih berganti sesuai dengan perkembangan situasi, sosial, ekonomi, budaya dan politik di aras lokal, nasional maupun international.

Tantangan besar KPU dalam mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil adalah adanya relasi kuasa yang tak seimbang menyebabkan terciptanya “Lapangan bermain yang setara” bagi seluruh masyarakat, ada komponen-komponen tertentu dari masyarakat yang punya keunggulan lebih dan ada yang kurang diuntungkan dari sisi akses informasi atau bahkan dari struktur sosial politik maupun kulturan. Pengetahuan yang cukup serta akses yang memadai untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggungjawab ini yang penting untuk memastikan pemilih menjadi subyek yang diperebutkan suaranya oleh kontestan Pemilu.             

Salah satu indikator penting dari keberhasilan Pemilu yang terukur ialah tingkat partisipasi pemilih. The Economist intelligence unit’s index of democracy menetapkan jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya konsisten 70 persen dalam pemilihan tingkat nasional sebagai salah satu patokan partisipasi politik yang ideal (Kekic, 2007), di Indonesia angka minimal partisipasi politik itu masih masuk dalam batas aman. Namun tentu hal tersebut tidak cukup untuk kita berpuas diri karena angka partisipasi pemilih pada perhelatan Pemilu 1999, Pemilu Legislatif 2004 dan Pemilu legislatif 2009 terjadi penurunan angka partispasi dan bisa menjadi peringatan bagi penyelenggara Pemilu. Sebagaimana kita ketahui bersama Partisipasi Pemilih itu merupakan salah satu indikator bagi keberhasilan Pemilu. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka legitimasi Pemilu akan semakin baik. Partisipasi merupakan respon atas pengakuan masyarakat, baik terhadap penyelenggara Pemilu, maupun kontestan. Kepercayaan yang buruk terhadap kedua lembaga tersebut dapat mengakibatkan buruknya partisipasi masyarakat.

Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kemarin bagi kami di KPU Kabupaten Bone angka partisipasi itu menjadi momok yang menakutkan, karena Kabupaten Bone tercatat juga sebagai terbesar kedua di Sulawesi Selatan jumlah pemilihya. Data Jumlah Pemilih di Kabupaten Bone adalah 587.777 pemilih, terdiri dari 281.448 laki-laki dan 306.329 perempuan. Berdasarkan hasil Pemilu kemarin jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya sebesar 467.989 (Laki-laki 215.882 dan Perempuan 252.107).

Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin, berbagai upaya serta inovasi dilakukan untuk membangun kesadaran  partisipasi masyarakat serta menjadikan Pemilihan Umum yang inklusif, beberapa diantaranya adalah Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Kirab Pemilu, KPU Goes to School, campus, pesantren, Pemutaran Film yang di produksi oleh KPU RI ”Kejarlah Janji” (Pemilu) dan “Tepatilah Janji” (Pilkada) secara serentak di seluruh Kampus dan Pesantren yang telah ditentukan, pendidikan pemilih berbasis segmen misalnya segmen pemilih Perempuan, Marginal, penyandang  disabilitas, Pemilih Pemula, Pemuka Agama yang berada di 27 Kecamatan dan 372 Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Bone dan Pembuatan alat peraga pendidikan. Kerja-kerja itu tentu tidaklah mudah mengingat di Kabupaten Bone sendiri masih ada beberapa wilayah yang masuk kategori sangat sulit dijangkau karena kondisi akses infrastruktur jalan yang tidak memadai serta akses jaringan informasi di beberapa wilayah yang blankspot, kondisi tersebut selain menyulitkan kami sebagai penyelenggara dalam melaksanakan kerja-kerja teknis juga menyulitkan masyarakat tersebut untuk berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Penerapan Pendidikan Pemilih berbasis segmen ini diterapkan dengan harapan mampu meningkatkan kualitas setiap tahapan proses pemilu, meningkakan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi serta diharapkan mampu membangkitkan kesukarelawanan masyarakat sipil dalam agenda Pemilu dan demokratisasi. Namun tentu harapan besar itu tidaklah mudah untuk dicapai karena dalam penerapan pendidikan pemilih itu punya tantangan yang berbeda-beda dan membutuhkan pendekatan secara spesifik pula sesuai dengan karakter masing-masing serta kondisi geografis dan infrastrukur jalan yang belum memadai menambah beban berat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pasca berakhirnya Pemilu dan Pemilukada, respon dan beberapa pertanyaan bahkan ragam pernyataan muncul di publik yakni Apa yang dikerjakan KPU setelah pemilu dan Pilkada ini telah selesai?? Hal itu wajar saja utamanya bagi sebagian khalayak yang hanya menilai kerja-kerja penyelenggara hanya pada kerja-kerja teknis elektoral. Sebagai penyelenggara kami sadar bahwa pertanyaan-pertanyaan itu menuntut jawaban yang tidak hanya bersifat internal tetapi juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar mereka memahami bahwa KPU pasca tahapan selesai tetap menjalankan peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi bahkan diluar periode Pemilu. KPU tetap memegang tanggung jawab substansial dalam menjaga integritas data kepemiluan yang biasa saya sebut dengan “memurnikan data pemilih” dan mencerdaskan pemilih itu sendiri diluar dari kerja-kerja menjalankan fungsi teknis sebagai penyelenggara.

Setelah pemilu dan pemilu kada ini berakhir ada beberapa tugas penting yang harus dilaksanakan yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang. Kegiatan itu bertujuan untuk menyajikan data pemilih yang komperehensif, akurat dan mutakhir sebagai landasan penyusunan data pemilih pada Pemilu berikutnya. Sebagaimana diketahui bersama bahwa data pemilih itu bersifat dinamis, senantiasa selalu terjadi perubahan akibat dinamika kependudukan seperti kelahiran, kematian dan perpindahan domisili untuk mendukung kegiatan tersebut tentu disini keterlibatan atau peran aktif partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Salah satu faktor dari kondisi tidak akuratnya data pemilih yang sering dialami adalah rendahnya partisipasi masyarkat dalam melaporkan informasi kependudukannya. Hal tersebut itupula yang kemudian menjadi tantangan sekaligus salah satu kendala dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih, karena salah satu faktor yang mempengaruh partisipasi pemilih adalah data pemilih, semakin “bersih” data pemilih itu sendiri maka akan semakin memudahkan dalam mendongkrak angka partisipasi itu sendiri.

Selain menjaga integritas data kepemiluan, tugas utama KPU yang lain pasca berakhirnya tahapan ini adalah kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan Pemilu dan Pemilihan demokrasi yang substansial dan berintegritas dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Tugas dan kewajiban pendidikan pemilih berkelanjutan tentu saja tidak hanya menjadi tugas KPU semata tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama baik penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP), stakeholder, partai politik, masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Dengan adanya sinergitas dan soliditas kelembagaan yang terbangun bersama semua elemen masyarakat tentu harapan sebagaiamana disampaikan di atas itu bisa tercapai sehingga Pemilu kedepan menghasilkan pemimpin-pemimpin negeri yang berkualitas, yang membawa aspirasi rakyat untuk kemajuan dan kesejahteraan segenap warga negara. Beberapa strategi pendidikan pemilih pasca berakhirnya tahapan ini dirumuskan dan dilaksanakan dengan tujuan agar bisa menjangkau semua basis/segmen dan menjangkau ke wilayah-wilayah terpencil atau pelosok di Kabupaten Bone antara lain melalui media mainstream baik melalui media cetak berupa koran, media elektronik diantaranya melalui radio, berita online berupa website, berita online maupun medsos yang meliputi Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Tiktok yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Bone selain itu juga dilakukan kegiatan secara tatap muka/luring misalnya melalui forum warga, diskusi/Focus Group Discusion (FGD) serta bentuk–bentuk lain yang disesuaikan dengan kearifan lokal yang membuat tujuan dari pendidikan pemilih tercapai.

Pendidikan pemilih akan memperkuat demokrasi dan menciptakan pemilu yang berkualitas untuk itu dibutuhkan kerja-kerja sistematis untuk melakukan pendidikan pemilih. Keterpaduan pelaksanaan prinsip-prinsip, sasaran dan strategi pendidikan pemilih menjadi faktor penting selain itu juga dibutuhkan soliditas dan kesungguhan serta komitmen menjadi penentu akhir keberhasilan program pendidikan pemilih. Selain itu yang tidak kalah penting adalah dalam upaya mencerdaskan pemilih tersebut. KPU Kabupaten Bone sendiri secara kelembagaan dan personal tetap senantiasa juga berupaya untuk memupuk dan meningkatkan kepercayaan publik dengan menjaga kemandirian KPU dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara Pemilu serta menerapkan prinsip keterbukaan dan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu. Kepercayaan Publik menjadi perhatian yang sangat serius karena kepercayaan publik terhadap penyelenggara khususnya KPU Kabupaten Bone menjadi prasyarat terselenggaranya sebuah Pemilu atau Pemilihan yang demokratis, berintegritas dan diterima oleh semua pihak. Untuk itu segala kecurigaan terhadap kinerja KPU itu harus dikikis habis dan dibuktikan dengan kerja yang lebih baik dan profesional.

Akhir kata tiada gading yang tak retak, tiada yang sempurna di dunia ini, meskipun kami telah berupaya maksimal dalam upaya kerja-kerja sosialisasi dan pendidikan pemilih tidak dimungkiri bahwa masih banyak terdapat kekurangan disana-sini. Akan tetapi seluruh yang kami lakukan setidaknya bisa memberikan sedikit kontribusi nyata dalam kerja teknis elektroral sebagai upaya mencapai demokrasi yang substansial dan berintegritas.

 

Ket :

Tulisan ini pernah terbit, 19 Juli 2025 Kolom tribunboneonline.com Opini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 245 kali