Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Salah Satu Jalan Pencapaian Demokrasi Substansial
Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Salah Satu Jalan Pencapaian Demokrasi Substansial (Abdul Asis, SS, Ketua Divisi Parhumas dan SDM KPU Kab. Bone, Sul-Sel) Demokrasi yang ideal seharusnya memenuhi dua aspek utama sebagai indikator berjalannya demokrasi yakni demokrasi prosedural dan demokrasi substansial. Menurut Afan Gaffar (2000), dikenal dua pemahaman tentang demokrasi, yaitu secara normatif atau yang dikenal sebagai demokrasi prosedural dan secara empirik atau yang dikenal sebagai demokrasi substansi. Secara normatif prosedural, yaitu mengenai prinsip kedaulatan rakyat di UUD 1945 dan tujuan dari pilkada secara langsung oleh rakyat (UU No. 8 Tahun 2015 di Pasal 1 ayat (1)). Dalam demokrasi prosedural Pemilihan Umum dianggap sebagai mekanisme utama untuk menentukan pemimpin dan kebijakan dengan syarat bahwa Pemilu itu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala. Robert A. Dahl dalam bukunya on democracy (1998) menyatakan bahwa Pemilu yang bebas dan adil adalah syarat minimal bagi demokrasi, tetapi tidak cukup untuk memastikan bahwa sebuah negara benar-benar demokratis. Adapun demokrasi substansi jauh dari sekedar melampaui prosedural rutinitas, karena mengenai hal-hal yang sangat mendasar. Dalam tataran demokrasi, sebuah perubahan sistemik yang diperlukan adalah dari orientasi demokrasi yang hanya ke prosedural ke demokrasi yang substansial. Dengan perubahan seperti ini akan menuju sebuah pemerintahan-negara yang sadar akan jati dirinya dapat diciptakan, karena demokrasi substansial mengandung penolakan terhadap dominasi negara atas rakyatnya. Iklim demokrasi yang berjalan secara substantif yang sangat diperhatikan hal-hal yang menyangkut tentang kesetaraan, persamaan hak dan pelindungan hak asasi manusia (HAM). Selain itu juga tidak hanya berfokus pada prosedur demokrasi melainkan pada pelaksanaan nilai-nilai demokrasi dalam politik pemerintahan serta melindungi kebebasan individu dan hak sipil dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Larry diamond (The spirit of democracy:2008) menjelaskan bahwa tanpa adanya partisipasi yang substansial dan akses terhadap informasi yang memadai, demokrasi prosedural dapat berubah menjadi alat bagi kekuasaan elitis yang hanya mencari legitimasi formal. Demokrasi substantif ini mengintensifkan konsep dengan memasukan penekanan pada kebebasan dan diwakilinya kepentingan melalui forum yang dipilih dan partisipasi kelompok yang cukup tinggi. Selain itu demokrasi substantif mengharuskan adanya partisipasi yang lebih mendalam dari masyarakat dalam pengambilan keputusan politik bukan sekedar berpartisipasi dalam Pemilihan Umum. Setidaknya enam syarat agar demokrasi substantif ini dapat berjalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni yang pertama, karakter konsitusi dan persepsi akan HAM; kedua, peran partai politik dan efektifitasnya sebagai sarana partisipasi; ketiga, peran media massa dan kemampuan dalam mewakili suara publik; keempat, kemampuan birokrasi atau cabang administratif mengubah dirinya sendiri menjadi pelayan publik yang dapat dipercaya; kelima, kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola serta menanggapi masalah lokal dan terakhir ialah keberadaan masyarakat sipil yang aktif menurut John Rawls dalam bukunya A. Theory of justice (1971) demokrasi substantif adalah bentuk ideal dari demokrasi yang harus dituju, keadilan sosial menjadi tujuan utama dalam sistem politik dan memastikan kesetaraan dalam akses terhadap sumber daya, pendidikan dan partisipasi politik. Untuk sampai pada keberhasilan persyaratan di atas, paling utama terlebih dahulu haruslah dilakukan pendidikan dan literasi politik kepada masyarakat sebagai persiapan menuju masyarakat yang demokratis. Hal ini pula yang mendasari KPU mengambil peran dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu untuk terus memberikan edukasi dan pendidikan politik pasca Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan dengan melakukan program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, karena KPU menyadari bahwa Esensi memilih itu adalah menitipkan segala harapan akan kehidupan yang lebih baik kepada pemimpin yg dipilih baik kehidupan pribadi maupun dalam berbangsa dan bernegara, untuk itu sebelum mereka menetapkan pilihannya mereka harus diberikan pengetahuan tentang informasi dan prosedural kepemiluan. Jason Brannon (George Town University) dalam the ethics of voting mengatakan adalah tidak etis bahkan tidak bermoral bila kita mendorong masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih tanpa pengetahuan yang memadai atau tanpa informasi yang benar tentang setiap kandidat dan prosedur Pemilihan. Pelaksanaan pemilu tidak boleh sekedar prosedural namun seharusnya menjadi ajang adu gagasan, ide-ide dan visi misi partai politik maupun kandidat tentang kesejahteraan segenap rakyat indonesia, dan tidak terjebak dalam politik transaksional, pencitraan kosong, atau permainan isu identitas. Untuk itu diperlukan upaya kolektif memperkuat pendidikan politik sekaligus memberikan asupan pemahaman mendalam terkait makna hak politik mereka agar mereka dapat berpartisipasi aktif tidak hanya dalam memilih calon dalam pemilu tetapi juga pasca Pemilu itu dilaksanakan mereka aktif melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan yang berjalan hasil dari Pemilu, sejauh mana kebijakan itu sejalan dengan apa yang mereka harapkan karena demokrasi bukan hanya soal memilih siapa yang duduk di kursi kekuasaan tapi bagaimana kekuasaan itu berfungsi untuk melayani dan memberdayakan. Demokrasi yang sehat bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi apakah mereka bekerja untuk rakyat atau hanya untuk kepentingan kelompok. Penyaluran hak suara dalam Pemilu hanya salah satu bentuk partisipasi dan bentuk pernyataan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan urusan publik, bentuk lainnya bisa kita lihat pada pengawasan terhadap pelaksanaan setiap tahapan Pemilu, pemantauan atas pelaksanaan setiap tahapan Pemilu, dan pemberitaan atas pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu melalui media cetak dan elektronik. Selain itu Pemilih, lembaga pemantau Pemilu, Peserta Pemilu, wartawan, dan berbagai Organisasi Masyarakat Sipil lainnya merupakan sejumlah unsur masyarakat yang dapat dan perlu berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Pendidikan pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan hari ini oleh KPU merupakan proses transfer pengetahuan tentang Pemilu tidak sekedar untuk dapat menjawab pertanyaan apa dan bagaimana Pemilu melainkan terutama untuk menjawab pertanyaan mengapa Pemilu itu dilakasanakan. Pengetahuan yang dialihkan kepada warga bukan apa, bagaimana, kapan dan di mana memberikan suara secara sah melainkan mengapa harus memilih, mengapa sejumlah isu tertentu tentang kebijakan publik perlu dipertimbangkan dalam menentukan sikap memberikan suara kepada suatu partai/calon. Apabila bentuk partisipasi masyarakat ini dapat dilakukan secara luas dan efektif, maka hal itu ikut menentukan kualitas partisipasi pemilih dalam Pemilu dan menjadikan demokrasi yang berjalan tidak hanya sebatas demokrasi prosedural namun demokrasi substansialpun bisa terwujud. Selain itu keterlibatan media massa baik cetak maupun elektronik hari ini juga sangat dibutuhkan selain memberikan informasi yang benar juga sekaligus untuk meliput segala kegiatan yang menyangkut proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilakukan melalui pemberitaan atau penyiaran utamanya tentang tahapan Pemilu dan pasca Pemilu itu dilaksanakan. Berdasarkan teori tentang demokrasi, Pemilihan Umum merupakan sumber daya yang terbuka untuk mendapatkan kekuasaan. Akan tetapi agar rakyat yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya secara efektif, mereka juga harus mengetahui apa dan di mana posisi setiap partai atau calon dalam berbagai isu kebijakan publik. Kalau partai politik atau calon tidak menyatakan posisinya dalam berbagai isu kebijakan publik berarti tidak ada pilihan yang jelas, dan hal itu berarti Pemilihan Umum menjadi tidak bermakna dan untuk itu dibutuhkan peran media massa untuk mendesak setiap partai politik menyatakan posisinya dalam berbagai isu publik sebab media massa baik media cetak maupun elektronik memiliki tanggungjawab melaporkan secara menyeluruh dan akurat tidak saja seluruh tahapan Pemilihan Umum tetapi terutama apa dan di mana posisi setiap partai politik dan calon dalam berbagai isu kebijakan publik. Pemberitaan tentang seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung turut menciptakan ‘demam’ Pemilu pada kalangan pemilih dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu demokratis, sehingga pada gilirannya akan dapat membangkitkan minat dan pengetahuan untuk berperan-serta dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Saat ini sosialisasi dan pendidikan pemilih terus dilakukan oleh Penyelenggaran Pemilu utamanya KPU bersama jajaran dan sudah ditetapkan sebagai program prioritas pasca Pemilu dilaksanakan hanya saja sosialisasi Pemilu ini belum dapat dilaksanakan oleh KPU secara komprehensif dan efektif karena keterbatasan anggaran. Untuk itu tentunya besar harapan agar kegiatan pendidikan pemilih berkelanjutan dapat menjadi program yang disupport dan diberikan dukungan dalam bentuk ketersediaan anggaran oleh Pemerintah agar KPU dapat mengajak berbagai unsur masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan.