Opini

Menakar Kualitas Demokrasi Pada Pemilu Serentak

“Menakar Kualitas Demokrasi Pada Pemilu Serentak”

Oleh

Nuryadi Kadir

Kadiv. Perencanaan Data dan Informasi KPU Kab.Bone 

Akademisi dan Peneliti La Tea Riduni Institute

 

Tulisan ini, merupakan refleksi perjalanan demokratisasi terhadap sistem, prosedur dan kelembagaan penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia. Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah melalui beberapa tahapan dan berkaca pada Pemilu lalu, ada sejumlah perkara politik yang harus diatasi. Pemilu sebelumnya masih menyisakan masalah selama penyelenggaraan seperti pada Pemilu tahun 2019. Pemilu pada tahun itu, menjadi babak baru bagi situasi perpolitikan di Indonesia, pasalnya pertama kali dalam sejarah penyelenggaraannya dilakukan secara serentak. Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang sebelumnya diselenggarakan terpisah, lantas disatukan secara bersamaan dengan menyodorkan lima kertas surat suara kepada pemilih. Pada dasarnya, iklim perpolitikan di Indonesia mengalami haluan besar pasca reformasi. Beberapa aspek dalam sistem Pemilu mengalami perubahan yang berdampak pada hasil Pemilu, diantaranya pertama, Parliamentary Threshold (PT) yang diutak-atik untuk memperoleh angka matematika politik yang ideal, persentase jumlah suara dalam keterwakilan di parlemen dan aturan main penyelenggaraan Pemilu, kedua pergeseran landskap sistem dan model kepartaian sebagai elemen utama demokrasi dan ketiga implementasi Pemilu tahun 2024 tanpa adanya perubahan regulasi yang berpotensi kembali terulang masalah Pemilu seperti di tahun 2019, secara spesifik menyisakan masalah seperti kompleksnya masalah manajemen Pemilu, beban kerja penyelenggara dan diskursus politik lokal vs nasional.

 Parliamentary Threshold (PT).

Pendulum demokrasi dari satu titik mengalami perubahan signifikan sejak penetapan Parliamentary Threshold (PT) yang terus meningkat. PT menjadi bagian dari penataan regulasi kepemiluan. Perubahannya urgen untuk ditelisik sejak PT ditetapkan kembali menjadi 4%. Pada Pemilu 2009 berdasarkan Pasal 202 UU No. 10 Tahun 2008, PT ditetapkan 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan pada penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku bagi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemilu 2014 terjadi perubahan PT naik menjadi 3,5%, dan Pemilu 2019 PT meningkat lagi menjadi 4%. Hal ini menunjukkan ada tuntutan terhadap penyederhanaan kepesertaan Pemilu.  Kenaikan angka PT yang dilakukan sebanyak tiga kali pada penyelenggaraan Pemilu secara berturut-turut, dimaknai sebagai bentuk upaya untuk menyederhanakan model dan sistem kepartaian di Indonesia. Mengingat pesta demokrasi pada Pemilu 2009 dengan jumlah peserta Pemilu sebanyak 28 partai politik (parpol), menghasilkan 9 parpol pemenang Pemilu yang secara sah memperoleh kursi di parlemen. Selanjutnya, pada tahun 2014 jumlah parpol meramping menjadi 12 parpol dan secara proporsional menghasilkan 10 parpol yang memiliki kursi di parlemen.  Sedangkan Pemilu Serentak 2019 peserta Pemilu mengalami peningkatan jumlah sebanyak 16 parpol dan menghasilkan 9 parpol saja yang mendapatkan kursi di parlemen.   

Dampak dari kenaikan PT menjadi 4%, dapat mengurangi jumlah partai politik (parpol) yang bisa masuk parlemen sehingga partai semakin kesulitan untuk memperoleh kursi dan mengirim wakilnya (anggota) masuk parlemen. Tingginya PT mengakibatkan disproporsional perolehan suara parpol dengan perolehan kursi parpol saat mengkonversi suara ke kursi. Konversi suara ke kursi menjadi persoalan yang pelik, karena bisa berakibat fatal pada angka perolehan kursi ketika dikonversi antara jumlah suara satu parpol (bahkan suara calon legislatif) dengan parpol lainnya. Muncul ketidakpuasan terhadap keputusan hasil Pemilu yang berkonsekwensi pada maraknya sengketa Pemilu. Dimensi lain menimbulkan apatisme dan skeptisme terhadap penyelenggaraan Pemilu, bahkan bisa berujung konflik politik. Parahnya, kenaikan PT dapat memicu pragmatisme politik yaitu potensi melakukan praktek money politic, praktek jual beli suara untuk merebut suara sebanyak-banyaknya.  

Landskap Sistem Kepartaian.

Paradigma parpol mengalami perubahan setiap periode rezim. Perkembangan dan kinerja parpol belum menunjukkan tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap pemilihnya. Pada rezim orde baru misalnya, corak parpolnya cenderung menjadi mesin politik yang lebih diarahkan pada kepentingan upaya dalam melanggengkan rezim kekuasaan orde baru pada waktu itu. Sedangkan pada rezim reformasi, parpol mengalami fase transisisi atas kebebasan sipil pasca rezim orde baru, meningkatnya tuntutan masyarakat yang tidak dibarengi dengan tata kelola kelembagaan yang baik dan manuver kerja parpol masih berada di bawah bayang-bayang rezim sebelumnya, warisan rezim orde baru masih menginternalisasi sistem parpol. Selain itu, oligarki senantiasa membayangi dinamika kelembagaan strategis parpol, utamanya dalam hal pengambilan keputusan yang terkesan tertutup dan ditentukan oleh segelintir elit partai. Model kaderisasi dan mekanisme internal bersifat sentralistik. Pada level struktur, pengurus parpol tingkat pusat mendeterminasi pengurus daerah yang notabene memiliki aspirasi yang berbeda-beda. Efek lain dari sistem pemilu saat ini adalah adanya politik biaya tinggi dan menguatnya politik uang. Sistem pemilu proporsional terbuka dengan model persaingan terbuka dinilai demokratis di satu sisi, namun di sisi lain juga memberikan peluang bagi kader instan untuk masuk, seperti dana besar, popularitas dan modal sosial lain yang lebih kuat.

Penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia, merupakan upaya sistematis untuk mengefisienkan kompleksnya penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dalam konteks ini, upaya yang dilakukan adalah merekayasa sistem Pemilu sejak 2004, diantaranya, beberapa dimensi menguji kembali ketentuan-ketentuan peraturan dengan melakukan deregulasi kebijakan, review substansi dan prosedural kepemiluan serta simulasi penyelenggaran. Faktanya, segala upaya yang dilakukan, justru belum menunjukkan hasil secara signifikan, meskipun uji coba rekayasa dilakukan pada lingkup dan ukuran daerah pemilihan (dapil) yang lebih kecil dengan alokasi kursi 3-12. Hal ini sangat dipengaruhi oleh ketentuan prasyarat pendirian parpol yang ketat dan cukup memberatkan bagi yang ingin mendirikan parpol. Disamping itu, instrumen Parliamentary Threshold (PT) dan jumlah parpol masih saja tergolong sebagai multipartai ekstrem dengan jumlah lebih dari 5 partai di DPR. Bahkan berdasarkan hasil Pemilu Serentak 2019 dengan beragam perubahan unsur sistem pemilu di dalamnya, jumlah partai politik masih cukup banyak, yaitu 9 partai politik. Sistem kepartaian dengan jumlah yang demikian disebut sebagai Multipartai Ultra.

Refleksi Penyelenggaraan Pemilu 2019

Pemilu tahun 2019 dianggap pesta demokrasi yang brutal dan ugal-ugalan. Cukup memprihatinkan jika menatap masa depan pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Harapan menghasilkan kualitas Pemilu yang ideal, justru sistem Pemilu semakin mengalami kerumitan tersendiri. Hasil Pemilu tahun 2019 memang konstitusional, tetapi dibalik itu, proses penyelenggaraan di lapangan mengalami berbagai persoalan seperti pertama musibah yang dialami oleh penyelenggara ad hoc Pemilu (Petugas TPS). Mereka kewalahan dalam mengawal pemungutan dan perhitungan suara, faktanya ada ratusan petugas sakit dan wafat. Petugas TPS Pemilu tahun 2019 yang meninggal menjadi soal dan tantangan ke depan untuk mengantisipasi terjadinya resiko korban. Kedua kebutuhan biaya pemilu tahun 2024 terdiri dari anggaran untuk KPU senilai Rp76,6 triliun dan Bawaslu senilai Rp33,8 triliun. Perkiraan anggaran ini tercatat fantastis dibanding gelaran pemilu 2019 sebelumnya senilai Rp25,59 triliun. Ketiga pengadaan dan distribusi logistik Pemilu yang berbelit-belit. Distribusi logistik Pemilu belum memberikan solusi perbaikan secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi keempat  tata cara pemilihan, pemilih sulit mengenal atau mengetahui profil calon, tingkat pengenalan rekam jejak dan visi misi program calon tergolong rendah. Ketika datang ke TPS pada hari pencoblosan pemilih tidak mengenal nama-nama calon legislatif (caleg) yang tertulis dalam surat suara sehingga akibatnya pemilih asal mencoblos nama caleg atau tanda gambar parpol. Hal demikian berdampak pada metode pencoblosan, kerumitan lima kertas suara cukup dirasakan pemilih pada saat mencoblos calon dan parpol. Kelima netralitas lembaga dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa tindakan atau ucapan ASN telah terbukti sejalan dengan kandidat pemilu melalui berbagai acara dan media sosial.

Gelombang kritik datang dari berbagai kalangan dalam penataan sistem penyelenggaraan Pemilu. Ditambah polarisasi politik sebagai isu sentral, khususnya pada ranah Pemilu presiden. Fakta politiknya, Pemilu tahun 2019 menyuguhkan dua kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Konstruksi politik bipolar yang dilancarkan secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin adanya pembelahan sosial. Pemilu 2019 menjadi titik kulminasi dari polarisasi politik. Eskalasi polarisasi meningkat akibat merebaknya politik identitas dan politisasi sara, praktis mengeliminasi isu-isu politik yang substantial (politik kesejahteraan). 

 

 

Ket :

Tulisan ini, pernah terbit, 7 Desember 2022 Kolom Tribun Opini Hal. 6 Koran Tribun Bone

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 656 kali