Ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan atas supportnya pada kegiatan sosialisasi yang direncanakan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat se-Sulawesi Selatan. Rangkaian kegiatan pada tugas pokok KPU yakni Pra Tahapan, Tahapan dan Pasca Tahapan. Kegiatan ini adalah pasca tahapan yakni Pelaksanaan Sosialisasi dan Penddikan Pemilih Berkelanjutan yang akan dikerjasamakan dengan Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Aula KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (13/8/2025). Pada kesempatan itu, Nasaruddin Husain menyampaikan bahwa suatu kebanggaan pada tahapan Pilkada Sulawesi Selatan ada peningkatan partisipasi masyarakat dan pasca tahapan ini KPU seluruh Indonesia melakukan kegiatan menyasar kembali residu yang telah dilalui termasuk di Sulawesi Selatan. KPU Provinsi Sulawesi Selatan sudah melakukan audience kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan desain sosialisasi pasca tahapan termasuk “ditantang” oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk keterlibatan mendampingi dalam Pemilihan Ketua OSIS di SMA/SMK se-Sulawesi Selatan yang akan dilaksanakan secara serentak. Kegiatan ini setidaknya akan dijadikan sebagai laboratorium demokrasi untuk memberikan edukasi kepada siswa/i SMA/SMK dalam memahami esensi nilai demokrasi. Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan H. Andi Iqbal Najamuddin menyampaiakn bahwa kan memberikan ruang bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi berkelanjutan di SMA/SMK termasuk menjadi Pembina Upacara serta pengawalan terhadap Pemilihan Ketua Osis Serentak. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian yang menangani Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Selatan Harmasyah bersama jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.