
Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Nomor : 84/PL.01.1-BA/7308/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 29/11/2022
2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Bone atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bone, Jl. Stadion Lapatau Bone, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada tanggal 23 November 2022 – 29 November 2022, pukul 08.00 Wita - 16.00 Wita, atau
b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Kunjungi tautan berikut untuk melihat Pengumuman secara detail :
https://bit.ly/Pengumuman-Rancangan-Penataan-Dapil-DPRD-Bone