PPID KPU Kabupaten Bone : Cepat, Tepat Dan Transparan
kab-bone.kpu.go.id - Dengan tagline cepat, tepat dan transparan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone terus berupaya meningkatkan dan memberikan pelayanan informasi terbaik bagi masyarakat dengan cara yang sederhana, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU.
Dasar hukum penyelenggaraan PPID KPU berdasar pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang didalamnya mengatur ketentuan umum PPID, asas dan tujuan layanan informasi publik, hak dan kewajiban, kategori informasi publik, informasi yang dikecualikan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tata cara informasi publik, keberatan, pelaporan serta formulir layanan informasi publik.
Permohonan informasi di KPU Kabupaten Bone sangatlah beragam, antara lain permohonan informasi terkait Data Pemilih, Hasil Pemilu dan Pilkada, Daerah Pemilihan, Tingkat Partisipasi Masyarakat pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, atau terkait Hasil Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan lain-lain.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, bisa mengajukan permohonan dengan menyertakan identitas pemohon dan mengisi formulir permohonan informasi dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Bone Jalan Salak No. 48 Watampone atau melalui e-PPID di kanal ppid.kpu.go.id.
Pemohon Informasi yang datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bone, contohnya hari ini Senin (4/5/2026) Staf Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bone mengajukan permintaan informasi terkait Hasil Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Persatuan Pembangunan pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bone tahun 2024. Pemohon Informasi diterima oleh petugas PPID dengan terlebih dahulu mengisi formulir permintaan informasi. Selanjutnya Petugas PPID akan melakukan verifikasi identitas dan tujuan penggunaan informasi. Jika informasi bersifat terbuka, petugas akan langsung memberikan salinan data dalam bentuk digital atau cetak.
Kesuksesan KPU Kabupaten Bone mengelola PPID tidak lepas dari komitmen dan perhatian penuh Pimpinan KPU Kabupaten Bone pada sektor pelayanan informasi bagi masyarakat. Meski di masa tahapan Pemilu maupun Pilkada, perhatian akan pelayanan informasi tetap dilakukan secara maksimal. Pelayanan juga diberikan secara menyeluruh kepada semua jenis Pemohon, dengan perhatian inklusif kepada masyarakat penyandang disabilitas.